ILMU SOSIAL DASAR
KASUS
PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA
Disusun oleh:
Nama : Muhamad Fitra Al-Bani
NPM : 10121749
Kelas : 1KA03
Dosen : Dr. DITYA
HIMAWATI, SE., MM
JURUSAN SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
2021
DAFTAR ISI
Latar Belakang Ilmu Sosial Dasar
Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
KASUS YANG TERKAIT DENGAN ILMU
SOSIAL DASAR : PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA
Latar Belakang Ilmu
Sosial Dasar
ISD
adalah suatu pengetahuan yang menelaah berbagai masalah sosial khususnya
yang diwujudkan oleh masyarakat umum dengan menggunakan berbagai pengertian
(fakta, konsep dan teori) yang berasal dari berbagai macam bidang ilmu
pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, Misalnya seperti:
Sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi social,
dan sebagainya.
Tujuan Ilmu
Sosial Dasar
Tujuan
Ilmu Sosial Dasar yaitu untuk membantu perkembangan pengetahuan atau wawasan
pemikiran dan juga kepribadian supaya memperoleh wawasan pemikiran yang lebih
luas lagi tentang sosial.
Dalam interaksi
tersebut sering terjadi konflik, konflik disini artinya luas, tidak hanya
masalah saja, Akan tetapi juga komunikasi yang menimbulkan hubungan timbal
balik. Ilmu sosial juga mempunyai fungsi untuk mempelajari hubungan tersebut.
Ruang Lingkup
Ilmu Sosial Dasar
Ilmu
sosial-pun bukan hanya mempelajari interaksi timbal balik antar individu saja,
tetapi juga mempelajari bagaimana memecahkan masalah-masalah yang terjadi
diantara individu, maupun antar kelompok. Sebab dalam kehidupan tidak mungkin
jika kita tidak memiliki masalah, dan
disini ilmu sosial sangatlah berperan penting,
karena mengacu pada beberapa aspek seperti, moral, politik, dan
sebagainya.
Contoh
masalah yang sering yang terjadi, misalnya seperti:
·
Individu: Disaat rasa ego dari seseorang
(individu) tersebut muncul saat itu juga permasalah sedang terjadi pada
individu tersebut.
·
Kelompok: Saat dimana masalah sedang terjadi
lalu berimbas pada banyak orang, itulah masalah yang harus dihadapi oleh
kelompok tersebut.
Pengertian
ilmu sosial menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut ini:
·
Menurut, Achmad Sanusi ~ Ilmu Sosial
terdiri disiplin-disiplin ilmu pengetahuan sosial yang bertaraf akademis &
biasanya dipelajari pada tingkat perguruan tinggi, makin lanjut makin ilmiah.
·
Lalu menurut, Peter Herman~Sosial adalah
sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namuntetap merupakan sebagai satu
kesatuan
·
Dan menurut, Gross ~ Ilmu Sosial
merupakan disiplin intelektual yang mempelajari manusia sebagai makluk sosial
secara ilmiah, memusatkan pada manusia sebagai anggota masyarakat & pada
kelompok atau masyarakat yang ia bentuk.
Pendahuluan
Karena perkembangan zaman menjadikan
situs-situs web seperti judi slot online ini cepat sekali menjamur keberbagai
negara contoh nya di Indonesia. Yang sedang terdampak di kalangan orang dewasa
dan remaja. Kajian ini mencoba untuk menganalisis dan mengulik lebih dalam.
KASUS YANG
TERKAIT DENGAN ILMU SOSIAL DASAR : PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA
Perjudian adalah suatu tindak pidana
yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu
atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat
untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana
yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut,
termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya. Masalah perjudian dapat
merugikan masyarakat dan moral bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini
mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat menjadi
terganggu. Selain itu pengaruh bagi anak - anak sangatlah besar, mereka akan
ikut-ikutan melakukan tindak pidana perjudian yang mereka lihat terjadi di
lingkungannya akan berpengaruh negatif terhadap psikologis anak serta menimbulkan
kerugian materiil bagi mereka yang melakukannya.
Saat ini, realita dari pola hidup yang
cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan semakin meningkatnya harga-harga
kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang tidak stabil, membuat
setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang praktis atau
menurutnya mudah untuk dilakukan termasuk berjudi. Ironisnya,para pelaku
perjudian sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung atau
membentuk kelompok ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya tidak layak untuk
dipertontonkan karena akan berpengaruh negatif terhadap orang-orang
disekitarnya. Perjudian juga dapat timbul karena adanya faktor psikologis yang
menggambarkan jenis kepribadian individu tertentu yang mungkin condong
melakukan kejahatan jika dihadapkan pada situasi tertentu. Istilah-istilah
agresif, suka berkelahi, sikap curiga, takut, malu-malu, suka bergaul, ramah, menyenangkan
seringkali dipakai untuk menggambarkan keadaan tersebut. Selain itu, masalah
ekonomijuga memiliki andil yang dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat,
disamping itu juga cara-cara yang mampu mengubah kehidupan seseorang karena
tekanan ekonomi, orang dapat menyimpang dari normanorma yang ada di masyarakat,
seperti melakukan pencurian, perjudian, dimana tindakan yang menyimpang itu
merupakan suatu tanda kegagalan individu dalam menyesuaikan diri dengan keadaan
dalam masyarakat, maka dari itu tidaklah mustahil apabila seseorang mendapat
tekanan ekonomi akan berbuat kejahatan. Tidak sedikit masyarakat yang sangat
terganggu dengan adanya permainan perjudian ini.
Meskipun
masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam
Undang-undang No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan
ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan
perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah perundang-undangan hanya mengatur
perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian
yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan
perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
Perundang-undangan hanya mengatur
tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal
hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam
putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan.Pasal
303 bis yang rumusannya sebagai berikut:
(1) Diancam
dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
a. barangsiapa
menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadadakan, dengan melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303.
b. barangsiapa
ikutserta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun
ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan
itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi
tetap karena salah satu pelanggaran ini , dapat dikenakan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.
Dalam pasal 303
yang telah di bicarakan di muka, ada dua bentuk kejahatan yang perbuatatan
materiilnya berupa menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan, yakni :
1. Perbuatan
menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata
pencaharian.
2. Perbuatan
menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umumuntuk
bermain judi.
Dengan
telah dilakukannya dua kejahatan diatas, terbukalah kesempatan untuk bermain judi
bagi siapa saja. Oleh sebab itu, barang siapa yang menggunakan kesempatan itu
untuk bermaian judi, dia telah melakukan kejahatan Pasal 303 bis yang pertama
ini. Kejahatan Pasal 303 bis tidak berdiri sendiri, melainkan tergantung pada
terwujudnya kejahatan Pasal 303. Tanpa terjadinya kejahatan Pasal 303, kejahatan
Pasal 303 bis tidak mungkin terjadi
Banyak sekali macam-macam perjudian yang
terjadi di dalam lingkungan masyaarakat, seperti : Cap Jie Kia, Togel, Dadu
Kopyok, Lotre, Remi, Poter, Sam Gong hu, Kiu-Kiu dan Slot Online. Namun yang
paling marak adalah judi slot online. Yaitu dengan cara cukup dengan sekali
tekan permainan game slot akan berputar. Bila tebakannya tepat maka sipembeli
mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang
dipertaruhkan. Perjudian yang saat ini sedang marak adalah perjudian slot
online, merupakan salah satu permasalahan yang menjadi sorotan oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu
dalam hal keamanan dan kenyamanan. Keberadaan slot online yang mulai merambah
dan meresahkan semua lapisan masyarakat ini sulit untuk diatasi, akibat realita
kemiskinan yang ada di negara kita, sebagai salah satu faktor penyebab makin
menjamurnya perjudian. Sulitnya mendapatkan uang dan perkerjaan yang bisa
menyebabkan seseorang berspekulasi main judi atau karena perbedaan tingkat
ekonomi yang mencolok dimana satu pihak hidup serba kekurangan dalam
penghasilan rendah, keadaan perumahan buruk sedang di lain pihak orang hidup
serba kecukupan dan mewah, keadaan demikian dapat menimbulkan kejahatan.
Keadaan lingkungan sosial juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap
keinginan subjek bermain judi.
Terbukti dari subjek pada awalnya
mengetahui prosedur permainan judi slot online dari teman temannya. Namun
lingkungan keluarga subjek sebagai lingkungan sosial terkecil mempunyai penolakan
terhadap perilaku subjek dalam membeli slot online dengan alasan akan membawa pengaruh
buruk terhadap subjek konsumen slot online.
Keluarga subjek beranggapan bahwa slot
online membawa dampak negatif bagi anggota keluarganya yang menjadi konsumen
judi slot online seperti meningkatnya tindak kriminalitas, kemerosotan moral,
berubahnya pemikiran dan perilaku konsumen menjadi irrasional, kemunduran
tingkat perekonomian keluarga dan disharmonisasi kehidupan rumah tangga konsumennya,
sehingga pada akhirnya, individu bermain judi slot online dengan maksud untuk mencoba-coba
atau sekedar ingin tahu, namun lama-kelamaan, individu mengalami ketagihan addicted
(kecanduan) bermain slot online. Perilaku berjudi yang addicted ini karena
harapan konsumen akan kemenangan dari kekalahan sebelumnya atau karena
kemenangan yang sebelumnya untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar.
Pada kenyataannya berbagai perilaku
berjudi sudah menjadi suatu kebiasaan bagi para pelaku, bukan tidak mungkin
perjudian slot online dapat dijadikan oleh mereka sebagai usaha dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari, bahkan dijadikan
sebagai alternatif mata pencaharian bagi mereka, sehingga dari perilaku
tersebut akan mengakibatkan terhadap kemerosotan moral, meningkatnya tindak
kriminalitas, menurunnya tingkat perekonomian atau kesejahteraan keluarga,
berubahnya pemikiran dan perilaku konsumen menjadi tidak rasional seperti
sering marah tanpa alasan. Dalam hal inilah peran keluarga memiliki pengaruh
yang kuat dalam pembentukan kepribaian seseorang.
Ada
beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya :
1. Berjudi
dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga.
2. Berjudi
dapat menyebabkan rusak iman.
3. Berjudi
dapat mendorong berlaku syirik.
4. Berjudi
hanya akan menghabiskan waktu.
5. Berjudi
mengakibatkan malas bekerja dan berdoa.
6. Berjudi
dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat.
7. Berjudi
menjadi temannya setan.
Cara
menghindari perilaku berjudi adalah sebagai berikut:
1. Berusaha
untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri,
keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya
menghindari perjudian.
2. Menjalankan
perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya.
3. Bertaqwalah
di mana engkau berada.
4. Membaca
Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya.
5. Mengisi
waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
6. Jangan
sampai pernah mengunjungi tempat perjudian .
Cara
menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1. Mengadakan
perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan
yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan
biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2. Adanya
keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya
diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3. Menyediakan
tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat.
4. Khusus
untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah
tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah
hiburan lainnya yang lebih banyak.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing, dengan memberikan sanksi terhadap pembukaan tempattempat judi .
ANALISIS
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah
suatu penelitian yang menggunakan data deskritif analistis yaitu apa yang
dinyatakan responden secara tertulis maupun lesan dapat dipelajari sebagai
suatu bagian yang utuh. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian
yang kemudian dianalisis secara sistematis. Tujuan analisis ini adalah untuk
memperoleh gambaran mengenai pentingnya
peran
kepolisian dalam mengatur dan mengendalikan tindak pidana perjudian.
PENUTUPAN
Berdasarkan
hasil kajian pembahasan yang telah dipaparkan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa
uraian-uraian unsur pada pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP maupun pasal 27 ayat (2) UU ITE dan dari keterangan saksi
maupun alat bukti yang ada maka
perbuatan yang telah dilakukan terdakwa lebih sesuai dengan pengertian tidak pidana perjudian dalam jaringan sebagaimana
diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU
ITE, karena dari uraian unsur pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut telah memenuhi dan lebih sesuai dengan fakta
yang terdapat dalam putusan. Terdakwa terbukti
melakukan penerimaan pemasangan dari orang lain untuk akun pada situs web perjudian yang dibuatnya.
Penggunaan formulasi surat dakwaan dalam bentuk tunggal sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG dapat dikatakan
sudah tepat, tetapi penuntut umum seharusnya
menerapkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik untuk mendakwa
terdakwa. Dalam merumuskan delik materiil dimana unsur akibat terlarang itu tidak dicantumkan secara
terpisah dengan perbuatan, melainkan telah
terdapat pada unsur tingkah lakunya. Artinya dengan merumuskan unsur
tingkah lakunya itu, sudah dengan
sendirinya didalamnya telah mengandung unsur akibat terlarang.
Dari pembahasan
dapat diketahui terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu membuat dapat diaksesnya suatu informasi ataupun dokumen
elektronik yang memiliki muatan
perjudian. Unsur membuat dapat diaksesnya dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE merupakan unsur perbuatan yang
tidak terpisah dengan unsur akibat terlarang.
Penerapan pasal 27 ayat (2) UU ITE dikarenakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari aturan
tersebut. Berdasarkan uraian yang telah dilakukan
terhadap permasalahan maka saran yang dapat penulis berikan adalah seharusnya
aparat penegak hukum lebih mengetahui jenis-jenis tindak pidana, baik tindak
pidana yang konvensional maupun tindak pidana yang lebih modern. Perjudian
sebagaimana diatur dalam KUHP merupakan tindak pidana perjudian yang
konvensional, sedangkan tindak pidana perjudian yang diatur dalam UU ITE
merupakan perjudian yang dilakukan menggunakan teknologi informasi yang berarti
merupakan tindak pidana perjudian dimensi baru yang lebih modern. Seharusnya
Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP terkait syarat
formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan agar tidak salah merumuskan
perbuatan terdakwa. Penuntut Umum juga harus teliti dalam penerapan asas hukum
pidana seperti dengan asas lex specialis derogat legi generali.
DAFTAR PUSTAKA
ISD Ilmu sosial dasar / Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag.,
M.Si.,2017
H
HANUM · 2018
M
FIRDAUS · 2018
Kartini,Kartono.1988.Patologisosial
Depok: RajaGrafindo Persada.
Hasan,Basri.1995.Remaja
berkualitas.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Adami
Chazawi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,
Komentar
Posting Komentar