ILMU SOSIAL DASAR

 

KASUS PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA



Disusun oleh:

                         Nama : Muhamad Fitra Al-Bani

                         NPM : 10121749

                         Kelas : 1KA03

                     Dosen : Dr. DITYA HIMAWATI, SE., MM

 

JURUSAN SISTEM INFORMASI

FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI

2021


DAFTAR ISI

 

Latar Belakang Ilmu Sosial Dasar. 3

Tujuan Ilmu Sosial Dasar. 3

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar. 4

Pendahuluan. 6

KASUS YANG TERKAIT DENGAN ILMU SOSIAL DASAR : PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA    6

ANALISIS. 13

PENUTUPAN.. 13

DAFTAR PUSTAKA

Latar Belakang Ilmu Sosial Dasar

ISD adalah  suatu pengetahuan yang menelaah berbagai masalah sosial khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat umum dengan menggunakan berbagai pengertian (fakta, konsep dan teori) yang berasal dari berbagai macam bidang ilmu pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, Misalnya seperti: Sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi social, dan sebagainya.

Tujuan Ilmu Sosial Dasar

Tujuan Ilmu Sosial Dasar yaitu untuk membantu perkembangan pengetahuan atau wawasan pemikiran dan juga kepribadian supaya memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas lagi tentang sosial.

Dalam interaksi tersebut sering terjadi konflik, konflik disini artinya luas, tidak hanya masalah saja, Akan tetapi juga komunikasi yang menimbulkan hubungan timbal balik. Ilmu sosial juga mempunyai fungsi untuk mempelajari hubungan tersebut.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Ilmu sosial-pun bukan hanya mempelajari interaksi timbal balik antar individu saja, tetapi juga mempelajari bagaimana memecahkan masalah-masalah yang terjadi diantara individu, maupun antar kelompok. Sebab dalam kehidupan tidak mungkin jika kita  tidak memiliki masalah, dan disini ilmu sosial sangatlah berperan penting,  karena mengacu pada beberapa aspek seperti, moral, politik, dan sebagainya.

 

 

 

Contoh masalah yang sering yang terjadi, misalnya seperti:

·         Individu: Disaat rasa ego dari seseorang (individu) tersebut muncul saat itu juga permasalah sedang terjadi pada individu tersebut.

·         Kelompok: Saat dimana masalah sedang terjadi lalu berimbas pada banyak orang, itulah masalah yang harus dihadapi oleh kelompok tersebut.

Pengertian ilmu sosial menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut ini:

·         Menurut, Achmad Sanusi ~ Ilmu Sosial terdiri disiplin-disiplin ilmu pengetahuan sosial yang bertaraf akademis & biasanya dipelajari pada tingkat perguruan tinggi, makin lanjut makin ilmiah.

·         Lalu menurut, Peter Herman~Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namuntetap merupakan sebagai satu kesatuan

·         Dan menurut, Gross ~ Ilmu Sosial merupakan disiplin intelektual yang mempelajari manusia sebagai makluk sosial secara ilmiah, memusatkan pada manusia sebagai anggota masyarakat & pada kelompok atau masyarakat yang ia bentuk.


 

Pendahuluan

        Karena perkembangan zaman menjadikan situs-situs web seperti judi slot online ini cepat sekali menjamur keberbagai negara contoh nya di Indonesia. Yang sedang terdampak di kalangan orang dewasa dan remaja. Kajian ini mencoba untuk menganalisis dan mengulik lebih dalam.

KASUS YANG TERKAIT DENGAN ILMU SOSIAL DASAR : PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA

       Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya. Masalah perjudian dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat menjadi terganggu. Selain itu pengaruh bagi anak - anak sangatlah besar, mereka akan ikut-ikutan melakukan tindak pidana perjudian yang mereka lihat terjadi di lingkungannya akan berpengaruh negatif terhadap psikologis anak serta menimbulkan kerugian materiil bagi mereka yang melakukannya.  

      Saat ini, realita dari pola hidup yang cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan semakin meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang tidak stabil, membuat setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang praktis atau menurutnya mudah untuk dilakukan termasuk berjudi. Ironisnya,para pelaku perjudian sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung atau membentuk kelompok ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya tidak layak untuk dipertontonkan karena akan berpengaruh negatif terhadap orang-orang disekitarnya. Perjudian juga dapat timbul karena adanya faktor psikologis yang menggambarkan jenis kepribadian individu tertentu yang mungkin condong melakukan kejahatan jika dihadapkan pada situasi tertentu. Istilah-istilah agresif, suka berkelahi, sikap curiga, takut, malu-malu, suka bergaul, ramah, menyenangkan seringkali dipakai untuk menggambarkan keadaan tersebut. Selain itu, masalah ekonomijuga memiliki andil yang dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, disamping itu juga cara-cara yang mampu mengubah kehidupan seseorang karena tekanan ekonomi, orang dapat menyimpang dari normanorma yang ada di masyarakat, seperti melakukan pencurian, perjudian, dimana tindakan yang menyimpang itu merupakan suatu tanda kegagalan individu dalam menyesuaikan diri dengan keadaan dalam masyarakat, maka dari itu tidaklah mustahil apabila seseorang mendapat tekanan ekonomi akan berbuat kejahatan. Tidak sedikit masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya permainan perjudian ini.

     Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam Undang-undang No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.

       Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan.Pasal 303 bis yang rumusannya sebagai berikut:

(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah

a.       barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303.

b.      barangsiapa ikutserta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu pelanggaran ini , dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.

Dalam pasal 303 yang telah di bicarakan di muka, ada dua bentuk kejahatan yang perbuatatan materiilnya berupa menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan, yakni :

1.      Perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian.

2.      Perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi.

       Dengan telah dilakukannya dua kejahatan diatas, terbukalah kesempatan untuk bermain judi bagi siapa saja. Oleh sebab itu, barang siapa yang menggunakan kesempatan itu untuk bermaian judi, dia telah melakukan kejahatan Pasal 303 bis yang pertama ini. Kejahatan Pasal 303 bis tidak berdiri sendiri, melainkan tergantung pada terwujudnya kejahatan Pasal 303. Tanpa terjadinya kejahatan Pasal 303, kejahatan Pasal 303 bis tidak mungkin terjadi

      Banyak sekali macam-macam perjudian yang terjadi di dalam lingkungan masyaarakat, seperti : Cap Jie Kia, Togel, Dadu Kopyok, Lotre, Remi, Poter, Sam Gong hu, Kiu-Kiu dan Slot Online. Namun yang paling marak adalah judi slot online. Yaitu dengan cara cukup dengan sekali tekan permainan game slot akan berputar. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Perjudian yang saat ini sedang marak adalah perjudian slot online, merupakan salah satu permasalahan yang menjadi sorotan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dalam hal keamanan dan kenyamanan. Keberadaan slot online yang mulai merambah dan meresahkan semua lapisan masyarakat ini sulit untuk diatasi, akibat realita kemiskinan yang ada di negara kita, sebagai salah satu faktor penyebab makin menjamurnya perjudian. Sulitnya mendapatkan uang dan perkerjaan yang bisa menyebabkan seseorang berspekulasi main judi atau karena perbedaan tingkat ekonomi yang mencolok dimana satu pihak hidup serba kekurangan dalam penghasilan rendah, keadaan perumahan buruk sedang di lain pihak orang hidup serba kecukupan dan mewah, keadaan demikian dapat menimbulkan kejahatan. Keadaan lingkungan sosial juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keinginan subjek bermain judi.

       Terbukti dari subjek pada awalnya mengetahui prosedur permainan judi slot online dari teman temannya. Namun lingkungan keluarga subjek sebagai lingkungan sosial terkecil mempunyai penolakan terhadap perilaku subjek dalam membeli slot online dengan alasan akan membawa pengaruh buruk terhadap subjek konsumen slot online.

       Keluarga subjek beranggapan bahwa slot online membawa dampak negatif bagi anggota keluarganya yang menjadi konsumen judi slot online seperti meningkatnya tindak kriminalitas, kemerosotan moral, berubahnya pemikiran dan perilaku konsumen menjadi irrasional, kemunduran tingkat perekonomian keluarga dan disharmonisasi kehidupan rumah tangga konsumennya, sehingga pada akhirnya, individu bermain judi slot online dengan maksud untuk mencoba-coba atau sekedar ingin tahu, namun lama-kelamaan, individu mengalami ketagihan addicted (kecanduan) bermain slot online. Perilaku berjudi yang addicted ini karena harapan konsumen akan kemenangan dari kekalahan sebelumnya atau karena kemenangan yang sebelumnya untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar.       

        Pada kenyataannya berbagai perilaku berjudi sudah menjadi suatu kebiasaan bagi para pelaku, bukan tidak mungkin perjudian slot online dapat dijadikan oleh mereka sebagai usaha dalam memenuhi kebutuhan  sehari-hari, bahkan dijadikan sebagai alternatif mata pencaharian bagi mereka, sehingga dari perilaku tersebut akan mengakibatkan terhadap kemerosotan moral, meningkatnya tindak kriminalitas, menurunnya tingkat perekonomian atau kesejahteraan keluarga, berubahnya pemikiran dan perilaku konsumen menjadi tidak rasional seperti sering marah tanpa alasan. Dalam hal inilah peran keluarga memiliki pengaruh yang kuat dalam pembentukan kepribaian seseorang.

Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya :

1.      Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga.

2.      Berjudi dapat menyebabkan rusak iman.

3.      Berjudi dapat mendorong berlaku syirik.

4.      Berjudi hanya akan menghabiskan waktu.

5.      Berjudi mengakibatkan malas bekerja dan berdoa.

6.      Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat.

7.      Berjudi menjadi temannya setan.

Cara menghindari perilaku berjudi adalah sebagai berikut:

1.      Berusaha untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian.

2.      Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi                  larangannya.

3.      Bertaqwalah di mana engkau berada.

4.      Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya.

5.      Mengisi waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

6.      Jangan sampai pernah mengunjungi tempat perjudian .

Cara menanggulangi perjudian sebagai berikut:

1.      Mengadakan perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.

2.      Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.

3.      Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat.

4.      Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.

5.      Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing, dengan memberikan sanksi terhadap pembukaan tempattempat judi .

ANALISIS

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah suatu penelitian yang menggunakan data deskritif analistis yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis maupun lesan dapat dipelajari sebagai suatu bagian yang utuh. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian yang kemudian dianalisis secara sistematis. Tujuan analisis ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai pentingnya

peran kepolisian dalam mengatur dan mengendalikan tindak pidana perjudian.

 

PENUTUPAN

Berdasarkan hasil kajian pembahasan yang telah dipaparkan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa uraian-uraian unsur pada pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP maupun pasal 27 ayat (2) UU ITE dan dari keterangan saksi maupun alat bukti yang ada maka perbuatan yang telah dilakukan terdakwa lebih sesuai dengan pengertian tidak pidana perjudian dalam jaringan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE, karena dari uraian unsur pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut telah memenuhi dan lebih sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan. Terdakwa terbukti melakukan penerimaan pemasangan dari orang lain untuk akun pada situs web perjudian yang dibuatnya. Penggunaan formulasi surat dakwaan dalam bentuk tunggal sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG dapat dikatakan sudah tepat, tetapi penuntut umum seharusnya menerapkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mendakwa terdakwa. Dalam merumuskan delik materiil dimana unsur akibat terlarang itu tidak dicantumkan secara terpisah dengan perbuatan, melainkan telah terdapat pada unsur tingkah lakunya. Artinya dengan merumuskan unsur tingkah lakunya itu, sudah dengan sendirinya didalamnya telah mengandung unsur akibat terlarang.

Dari pembahasan dapat diketahui terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu membuat dapat diaksesnya suatu informasi ataupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Unsur membuat dapat diaksesnya dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE merupakan unsur perbuatan yang tidak terpisah dengan unsur akibat terlarang. Penerapan pasal 27 ayat (2) UU ITE dikarenakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari aturan tersebut. Berdasarkan uraian yang telah dilakukan terhadap permasalahan maka saran yang dapat penulis berikan adalah seharusnya aparat penegak hukum lebih mengetahui jenis-jenis tindak pidana, baik tindak pidana yang konvensional maupun tindak pidana yang lebih modern. Perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP merupakan tindak pidana perjudian yang konvensional, sedangkan tindak pidana perjudian yang diatur dalam UU ITE merupakan perjudian yang dilakukan menggunakan teknologi informasi yang berarti merupakan tindak pidana perjudian dimensi baru yang lebih modern. Seharusnya Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan agar tidak salah merumuskan perbuatan terdakwa. Penuntut Umum juga harus teliti dalam penerapan asas hukum pidana seperti dengan asas lex specialis derogat legi generali.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

ISD Ilmu sosial dasar / Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si.,2017

H HANUM · 2018

M FIRDAUS · 2018 

Kartini,Kartono.1988.Patologisosial Depok: RajaGrafindo Persada.

Hasan,Basri.1995.Remaja berkualitas.Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Adami Chazawi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertumbuhan Penduduk dan Kebudayaan